Pajak apa yang harus dibayar penjual properti di Indonesia?
Penjual properti wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari harga jual bruto dibayarkan sebelum atau saat penandatanganan AJB di hadapan PPAT. Jika properti merupakan satu-satunya aset hunian dan harga jualnya di bawah Rp 60 juta, ada ketentuan pengecualian. Selain PPh, penjual menanggung biaya komisi agen (2–3%) dan biaya pengecekan sertifikat. InfoHunian membantu menghitung total biaya penjualan sebelum Anda memutuskan listing.
Apakah saya bisa menjual properti yang masih dalam proses KPR (over kredit)?
Bisa, melalui mekanisme over kredit, pengalihan KPR dari penjual ke pembeli dengan persetujuan bank. Ada dua cara: over kredit melalui bank (resmi, lebih aman) atau over kredit di bawah tangan (berisiko secara hukum, tidak direkomendasikan). Prosesnya melibatkan pengajuan ke bank untuk persetujuan pengalihan debitur, penilaian ulang properti, dan penandatanganan perjanjian baru. InfoHunian berpengalaman menangani transaksi over kredit di BSD City.
Bagaimana InfoHunian memasarkan properti yang saya titipkan untuk dijual?
Strategi pemasaran InfoHunian mencakup: foto profesional dan virtual tour 360°, listing di platform properti terpercaya (Rumah123, 99.co, OLX Properti), konten media sosial bertarget, email marketing ke database pembeli aktif, dan optimasi SEO untuk pencarian organik. Properti Anda akan mendapatkan eksposur ke calon pembeli yang sudah dalam tahap aktif mencari, bukan sekadar "window shoppers".
Apakah saya tetap bisa menempati rumah sementara proses penjualan berlangsung?
Ya. Banyak klien InfoHunian tetap tinggal di properti selama proses pemasaran berlangsung. Yang penting: rumah dalam kondisi rapi saat ada jadwal survei pembeli, dan Anda bersedia memberikan akses kepada calon pembeli dengan pemberitahuan minimal 24 jam sebelumnya. InfoHunian mengatur seluruh jadwal survei dan memastikan privasi Anda tetap terjaga selama proses berlangsung.
Apa yang dimaksud dengan PPJB dan kapan saya harus menandatanganinya?
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang mengikat kedua pihak sebelum AJB ditandatangani. PPJB ditandatangani setelah harga dan syarat disepakati, biasanya disertai uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1–5% dari harga. PPJB melindungi penjual jika pembeli membatalkan, dan melindungi pembeli jika penjual menarik diri. Penandatanganan dilakukan di hadapan notaris untuk kekuatan hukum yang sah.
Apa risiko menjual properti tanpa menggunakan agen dan bagaimana cara menghindarinya?
Penjualan tanpa agen (FSBO, For Sale By Owner) berisiko: penetapan harga yang tidak akurat, eksposur terbatas kepada calon pembeli, negosiasi yang tidak terstruktur, dan celah hukum dalam dokumen transaksi. Risiko terbesar adalah menjual terlalu murah karena kurang data pasar, atau terjerat sengketa hukum karena dokumen tidak lengkap. InfoHunian menawarkan pendampingan penuh dengan komisi yang hanya dibayar setelah transaksi berhasil sehingga tidak ada risiko finansial di awal.